BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 13 FEBRUARI 2026 • 11:10 WIB

Pemeriksaan Mendalam Kapolres Bima Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Pemeriksaan Mendalam Kapolres Bima Terkait Dugaan Kasus NarkobaPemeriksaan Mendalam Kapolres Bima Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mabes Polri mengenai dugaan penerimaan suap sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH

Polda Nusa Tenggara Barat telah menonaktifkan Didik untuk memfokuskan proses pemeriksaan ini, demi menjaga kredibilitas dan transparansi investigasi.

Proses Pemeriksaan dan Penonaktifan

Proses pemeriksaan AKBP Didik Putra Kuncoro berlangsung setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Kombes Mohammad Kholid mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap Didik sedang berlangsung di Mabes Polri.

Menurut Kombes Kholid, penonaktifan Didik bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi proses pemeriksaan agar lebih transparan dan efektif. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Didik akan melaksanakan pemeriksaan tanpa beban tugas tambahan.

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Keterkaitan dengan Jaringan Narkoba

Dugaan keterlibatan Didik dalam kasus ini muncul dari penelusuran penerimaan uang dari bandar narkoba Koko Erwin. Koko Erwin memiliki peran penting dalam sejumlah transaksi yang mengaitkan AKP Malaungi dengan sabu-sabu seberat 488 gram.

Penyidikan lebih lanjut menemukan bukti transaksi keuangan yang menghubungkan Didik dengan Koko, yang kini menjadi fokus perhatian Polda NTB dalam upaya mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di area tersebut.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Sebagai langkah tegas, selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB juga akan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang terlibat. Pemberian sanksi ini merupakan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Tindakan ini mencerminkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dan memastikan disiplin di lingkungan Polri. Polda NTB berjanji akan terus memperketat pengawasan terhadap anggota yang terlibat dalam tindakan ilegal.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemeriksaan Mendalam Kapolres Bima Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!