BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 02 SEPTEMBER 2025 • 15:43 WIB

Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek OnlineGenerated by Journalist AI

santaitalks.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengkonfirmasi adanya pelanggaran hak asasi manusia terkait kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online. Kematian ini terjadi setelah insiden terlindas kendaraan taktis milik Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.

Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, mengungkapkan hal tersebut setelah gelar perkara di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Jakarta.

Detail Insiden dan Penyelidikan

Kematian Affan Kurniawan terjadi pada 28 Agustus 2025 dalam situasi kericuhan pasca-demonstrasi di depan gedung MPR/DPR. Dalam kejadian tersebut, kendaraan taktis Brimob melindas Affan di daerah Pejompongan, Jakarta, dengan rekaman video menunjukkan kendaraan tersebut tetap melaju meskipun telah menabrak korban.

Gelar perkara yang berlangsung selama empat jam melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Saurlin P. Siagian menyatakan bahwa hasil pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan kategori pelanggaran yang terjadi.

“Kami juga sudah mendapatkan proses pemeriksaan yang kami lakukan sendiri dan kami sedang analisis semua hasil pemeriksaan yang kami lakukan,” ungkap Saurlin, menegaskan keseriusan Komnas HAM dalam menangani kasus ini.

Langkah Selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri

Divpropam Polri menemukan adanya dugaan pelanggaran etik dan pidana di antara anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut. Berkas pemeriksaan segera dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri untuk ditindaklanjuti.

Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, menyatakan bahwa terdapat dua anggota polisi yang terancam pidana, yaitu Komisaris Cosmas Kaju Gae dan Brigadir Kepala Rohmat, yang duduk di kursi depan rantis saat insiden terjadi.

Lima anggota lainnya yang berada di kursi belakang diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang dan bisa dikenakan sanksi demosi atau mutasi. Keputusan tentang sanksi akan ditentukan dalam sidang etik.

Reaksi Terhadap Kasus Kematian Ojol

Kasus kematian Affan Kurniawan memicu perhatian tidak hanya dari Komnas HAM, tetapi juga dari masyarakat luas. Banyak yang mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap anggota Brimob yang terlibat, untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Dampak dari kejadian ini menciptakan gelombang protes di kalangan masyarakat, terutama di antara para pengemudi ojek online yang merasa terancam. Sejumlah pihak berharap agar pengusutan kasus ini berjalan transparan dan adil, menjadi langkah awal menuju reformasi penegakan hukum di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!