santaitalks.com – Polisi menetapkan Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebagai tersangka dengan tuduhan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penangkapan ini menyusul serangkaian demonstrasi yang melibatkan pelajar di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Delpedro diduga merekrut anak-anak dalam aksi tersebut, yang dianggapnya sebagai tindakan melanggar hukum.
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa pengacara Delpedro diduga melakukan tindakan kriminal selama aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25 Agustus 2025. “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Delpedro dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ade tambah menjelaskan, “Proses pendalaman proses lidik sudah dilakukan sejak tanggal 25 Agustus. Iya, sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik PMJ.”
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Lokataru Foundation atau Delpedro mengenai penangkapan tersebut. Namun, pihak Lokataru mengungkapkan bahwa penjemputan paksa oleh kepolisian dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Delpedro meminta untuk didampingi kuasa atau penasihat hukum karena Pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya,” demikian bunyi keterangan resmi dari Lokataru. Meskipun petugas mengklaim telah menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan, Delpedro merasa hak-haknya sebagai warga negara terancam.
Lokataru Foundation juga memberikan kritikan mengenai prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan hukum. Dalam keterangan mereka, tim Lokataru mengekspresikan kekhawatiran bahwa Delpedro mengalami intimidasi selama proses penangkapan.
“Hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun,” terang Lokataru. Mereka mengecam tindakan yang menjurus pada pelanggaran prosedur hukum serta hak asasi manusia yang seharusnya dipenuhi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: