BRIN Minta Maaf Usai Konten Peringatan Pancasila Menuai Kontroversi
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengeluarkan permohonan maaf setelah mengunggah konten yang memperingati Hari Lahir Pancasila. Konten tersebut mendapat kritik tajam di media sosial akibat gambar Garuda Pancasila yang dinilai keliru.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Ilustrasi Garuda Pancasila dalam unggahan tersebut diduga dihasilkan dengan kecerdasan buatan, dan dianggap tidak sesuai dengan kaidah resmi lambang negara yang ditetapkan.
Penggunaan ilustrasi Garuda Pancasila dalam konten BRIN menuai kritik karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam unggahan yang viral, Garuda Pancasila hanya memiliki 15 dan 16 helai bulu sayap, yang tidak mencerminkan desain resmi.
Kekeliruan ini memicu diskusi di media sosial tentang pentingnya menjaga kesakralan lambang negara. Banyak pihak menyuarakan bahwa lambang negara harus dihormati dan dipahami dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
BRIN, melalui akun resmi @brin_Indonesia di media sosial X, menyatakan permohonan maaf secara terbuka mengenai kesalahan yang terjadi. 'BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan,' ungkap lembaga tersebut.
Lembaga itu juga menjelaskan bahwa insiden ini menjadi pelajaran berharga untuk lebih cermat dalam membuat dan menyebarluaskan konten di masa depan.
Sebagai langkah perbaikan, BRIN mengonfirmasi bahwa konten yang dipersoalkan telah diperbaiki. 'Kami menghaturkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kontrol dari seluruh lapisan masyarakat kepada BRIN,' tambah lembaga itu.
Penting untuk memperhatikan bahwa lambang negara Indonesia harus merepresentasikan simbol-simbol yang telah ditetapkan secara resmi, termasuk jumlah bulu yang melambangkan tanggal proklamasi.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: