Dugaan Korupsi Terkait Program Makan Bergizi Gratis yang Melibatkan Pejabat BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis yang dioperasikan oleh Badan Gizi Nasional. Tiga orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, diduga berkolusi dalam penyimpangan anggaran dalam program tersebut.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan bahwa para tersangka terkoordinasi dalam melaksanakan tindakan ilegal terkait proyek SPPG, menunjukkan adanya keterlibatan yang lebih luas dalam penyelewengan dana publik.
Kejaksaan Agung mengusut keterlibatan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam dugaan korupsi yang melibatkan intervensi dalam pengadaan barang. Mohammad Jeffry mencatat bahwa ketiga tersangka mengetahui dan saling berkoordinasi mengenai praktik korup yang dijalankan, meskipun rincian peran masing-masing tidak diungkapkan.
Dugaan korupsi ini meluas tidak hanya pada pengadaan barang namun juga mencakup pengaturan lokasi program SPPG yang dikenal sebagai 'titik dapur'. Penyelidikan lebih lanjut mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dalam penyelewengan dana publik.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, menambahkan bahwa ketiga tersangka juga terlibat dalam verifikasi portal mitra BGN. Proses ini bertujuan agar yayasan milik mereka diterima sebagai mitra meskipun tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Menurut Syarief, 'Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan' dan terhubung dengan pejabat BGN yang tidak memenuhi syarat. Hal ini mengakibatkan mereka menerima dana miliaran rupiah setiap harinya.
Kejaksaan Agung menemukan bukti penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa, yang dipicu oleh intervensi tersangka kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). Hal ini memperkaya pelaku di tengah program publik yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat.
Syarief menegaskan bahwa 'adanya markup harga pengadaan' menunjukkan kerugian signifikan dalam praktik ini, di mana barang dan jasa sering kali dijual jauh di atas nilai pasar. Kasus ini serupa dengan banyak praktik lain yang mengindikasikan perlunya pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih ketat.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Emas untuk Karier
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: