Jaksa Agung Berikan Jaminan Penghentian Kasus Guru di Jambi Terkait Disiplin Siswa
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, telah berkomitmen untuk menghentikan kasus seorang guru di Jambi yang dituduh karena menegakkan disiplin terhadap siswanya.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi
Pernyataan ini diungkapkan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang menyoroti isu kriminalisasi yang sering menimpa para pendidik.
Peristiwa ini bermula ketika seorang guru honorer di Muaro Jambi, Tri Wulansari, diperiksa setelah memangkas rambut siswa yang telah diwarnai pirang. Hinca Panjaitan, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penegakan disiplin yang seharusnya tidak dianggap kriminal.
Dalam rapat tersebut, Hinca mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur mens rea sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang belakangan ini berlaku. Ia menambahkan bahwa penghentian kasus ini krusial untuk melindungi guru dari kriminalisasi yang tidak beralasan.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
ST Burhanuddin menyampaikan keprihatinan mendalam, mengingat ia berasal dari daerah yang sama dengan Tri Wulansari. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa jika berkas perkara ini sampai ke pihak kejaksaan, ia berkomitmen untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan," tegasnya dengan keyakinan penuh.
Pernyataan tersebut menunjukkan dukungan terhadap perlindungan profesi pendidikan dan mengaitkannya dengan tantangan yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan tugasnya.
Tri Wulansari menjelaskan bahwa sebelum mengambil tindakan tegas, ia telah memperingatkan siswa untuk mengecat kembali rambut mereka menjadi hitam, namun peringatan tersebut diabaikan. Tindakan memotong rambut tersebut diambil untuk menegakkan disiplin sekolah.
Siswa yang menjadi objek pemotongan rambut kemudian merespon dengan kata-kata kasar dan menunjukkan perilaku memberontak. Tri menyebut, dalam situasi itu, ia refleks menepuk mulut siswa sebagai reaksi terhadap kata-kata yang tidak pantas.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: