Polres Metro Jakarta Pusat beraksi cepat setelah video pemalakan sopir bajaj viral di media sosial. Pelaku berinisial DP (27) telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas premanisme yang mengganggu ketenteraman masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung.
Aksi Pemalakan yang Viral
Peristiwa pemalakan terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Sopir bajaj menjadi target di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang.
Video insiden tersebut beredar luas di media sosial dan langsung menarik perhatian publik. Respons cepat dari Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang memastikan penyelidikan berlangsung untuk mendapatkan informasi terkait pelaku dan menjamin keamanan di area tersebut.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Pemantauan dan Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim polisi berhasil mengidentifikasi DP sebagai pelaku dan menangkapnya di rumah kontrakannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol. Reynold mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif dari penggunaan narkoba, hal ini menegaskan tindakan tegas aparat terhadap kejahatan.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Kombes Pol. Reynold menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan premanisme dalam bentuk apapun. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang meresahkan melalui kanal resmi polisi.
"Pelaku sudah kami amankan. Kami pastikan setiap tindakan yang meresahkan masyarakat, sekecil apapun, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menjaga ketertiban umum.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: