santaitalks.com – Polisi sedang menyelidiki sebuah penjarahan yang terjadi di rumah Eko Hendro Purnomo, atau yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penjarahan ini terjadi setelah kericuhan yang mencuat akibat video parodi yang diunggahnya, sehingga memicu reaksi negatif dari masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap para pelaku dan dalang di balik kejadian ini. Laporan polisi model A telah dibuat untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.
Penjarahan di rumah Eko Patrio terjadi pada Sabtu (30/8) setelah kericuhan yang dimulai pada Jumat malam (29/8). Barang-barang berharga, termasuk perabotan dan perangkat elektronik, dilaporkan hilang dalam peristiwa ini.
Kericuhan tersebut dipicu oleh video parodi yang diunggah Eko Patrio, di mana ia berperan sebagai ‘disc jokey’ untuk musik horeg, membuat banyak warganet merasa terganggu dengan kontennya. Ketidaksensitifan dari video ini berujung pada kritik keras dari masyarakat yang berujung pada tindakan penjarahan.
Setelah video tersebut viral, Eko Patrio menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosialnya pada Sabtu malam. Meskipun demikian, permohonan maaf tersebut tidak menghentikan konsekuensi yang harus dihadapinya.
Partai Amanat Nasional (PAN), tempat Eko bernaung, memutuskan untuk menonaktifkan dirinya dari jabatannya sebagai anggota DPR. Tindakan ini menjadi respons terhadap situasi yang berkembang setelah kericuhan dan penjarahan.
Kapolres Nicolas Ary menegaskan, “Dalam kasus penjarahan ini, kami masih dalam tahap penyelidikan. Kami berupaya untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku serta dalang di baliknya.”
Polisi berharap penyelidikan ini bisa segera selesai agar para pelaku dapat diadili. Peristiwa ini menarik perhatian publik, terutama di media sosial yang semakin berperan penting dalam merespons aksi Eko Patrio.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: