santaitalks.com – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah resmi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini menyusul penyelidikan yang dimulai sejak 25 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terkait dengan dugaan penghasutan massa untuk melakukan aksi anarkistis.
Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa Delpedro ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapannya. “Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menjalani proses penyelidikan sebelum melakukan penangkapan, mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dan anak-anak.
Saat ini, Delpedro sedang dalam pemeriksaan intensif untuk menjelaskan tuduhan pelanggaran pidana tersebut dan latar belakang penghasutan yang dituduhkan.
Delpedro ditangkap setelah diduga melakukan penghasutan untuk tindakan anarkistis. “Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” jelas Kombes Ade.
Isu penghasutan ini sangat penting, terutama saat melibatkan pelajar yang seharusnya lebih fokus pada pendidikan. Penangkapan ini pun menuai berbagai pendapat dari masyarakat terkait kebebasan berekspresi.
Pernyataan resmi dari Lokataru menyebutkan bahwa Delpedro ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas, menambahkan kekhawatiran akan penegakan hukum yang dapat mengancam kebebasan sipil.
Berbagai reaksi muncul, termasuk dari pihak Lokataru yang memberikan sorotan negatif terhadap penangkapan ini. “Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” ungkap pihak Lokataru.
Reaksi tersebut menunjukkan betapa pentingnya pemeliharaan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Lokataru juga menyerukan ketidakpuasan terhadap prosedur penangkapan yang dianggap melanggar prinsip-prinsip hukum.
Kontroversi ini diyakini dapat mempengaruhi pandangan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, apalagi dalam konteks penanganan isu sosial dan politik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: