Selasa, 10 MARET 2026 • 14:50 WIB

Penutupan Sementara 252 Dapur SPPG di Sumatera Utara oleh BGN

Author

Penutupan Sementara 252 Dapur SPPG di Sumatera Utara oleh BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menutup sementara 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Penutupan ini dipicu oleh ketidaklengkapan dokumen penting seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi

Sebanyak empat dapur yang ditutup berlokasi di Kota Pematangsiantar, sementara tiga lainnya terletak di Kabupaten Simalungun. Keputusan ini berlaku sejak 9 Maret 2026, sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh BGN.

Penyebab Penutupan Dapur SPPG

Penutupan dilakukan setelah evaluasi mendalam yang dibahas oleh BGN. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Urat Hatoguan Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa empat dapur yang ditutup belum mengurus SLHS.

Dapur yang ditutup di Pematangsiantar mencakup beberapa wilayah, termasuk Siantar Sitalasari Bukit Sofa 3 dan Siantar Martoba Tanjung Pinggir. Selain itu, penutupan juga terjadi di lokasi-lokasi lain di Kecamatan yang ada di Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Jumlah SPPG dan Proses Pengurusan SLHS

Di Kota Pematangsiantar, terdapat 23 SPPG yang telah memiliki SLHS, sementara tujuh lainnya masih dalam proses pengurusan. Koordinator SPPG Wilayah Kota Pematangsiantar, Dinda Lestari, menyatakan bahwa dari total 47 unit yang didirikan, 30 SPPG sudah beroperasi dengan baik.

Dinda juga menekankan bahwa tidak ada informasi rinci mengenai apakah dapur yang ditutup tersebut sudah beroperasi. Pendirian SPPG bertujuan untuk memastikan pemenuhan gizi bagi penduduk di lingkungan masing-masing.

Arahan dari Badan Gizi Nasional

Koordinator SPPG Wilayah Kabupaten Simalungun, Debora Purba, menyatakan bahwa penghentian operasional dapur merujuk pada surat dari BGN. Dalam surat tersebut, semua penyelenggara diharapkan untuk memastikan bahwa standar kebersihan dan sanitasi terpenuhi sebelum operasional dapat dilanjutkan.

Pengelola dapur SPPG juga diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen SLHS dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan gizi di masyarakat.

Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU