Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Keputusan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan cukup bukti. Deputi Asep Guntur Rahayu menjelaskan, "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030."
Sebelumnya, KPK melakukan beberapa operasi tangkap tangan (OTT) di bulan Ramadhan, dan ini menjadi OTT ketujuh di tahun ini. Fadia Arafiq ditangkap di Semarang bersama ajudan dan 11 orang lainnya dari Pekalongan.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Alasan Penahanan dan Pasal yang Dilanggar
Fadia Arafiq akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK memutuskan untuk melakukan penahanan ini sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dia akan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Implikasi untuk Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Kasus ini memiliki dampak signifikan bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yang perlu melakukan pemantauan ketat terkait pengadaan jasa alih daya. Transparansi dalam segala bentuk pengadaan kini menjadi perhatian utama untuk mencegah praktik korupsi lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa pengadaan outsourcing ini melibatkan beberapa dinas di pemerintah kabupaten, sehingga perlu adanya langkah-langkah preventif untuk menjamin akuntabilitas.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: