Selasa, 03 MARET 2026 • 20:59 WIB

Pemerintah Mulai Cairkan THR untuk ASN dan Pekerja Terkait Idul Fitri 2026

Author

Pemerintah Mulai Cairkan THR untuk ASN dan Pekerja Terkait Idul Fitri 2026

Pemerintah Indonesia telah memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan sejak 26 Februari 2026.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah yang diharapkan dapat membantu kesejahteraan masyarakat.

Jumlah dan Alokasi Anggaran THR

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa total anggaran untuk THR mencapai Rp 55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu.

THR ini akan diberikan kepada 10,5 juta penerima yang terdiri dari ASN pusat, ASN daerah, serta pensiunan.

Jumlah penerima THR tersebut mencakup 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan total sebesar Rp 22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah sebesar Rp 20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan sebesar Rp 12,7 triliun.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov

Kewajiban Pembayaran THR untuk Pekerja Swasta

Pemerintah menekankan kewajiban bagi perusahaan swasta untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu, dengan batas waktu pembayaran paling lambat H-7 Lebaran.

Sekretaris Kabinet Teddy menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif serta denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Sebanyak 26,5 juta pekerja, yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, akan menerima total THR sekitar Rp 124 triliun.

Program Tambahan untuk Mendukung Masyarakat

Sebagai bagian dari program bantuan menjelang Lebaran, pemerintah bekerja sama dengan aplikasi seperti Goto, Grab, dan inDrive menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) untuk sekitar 850.000 mitra pengemudi.

Dana sebesar Rp 220 miliar telah disiapkan untuk program ini, dengan penyaluran yang diharapkan antara H-14 hingga H-7 Idul Fitri.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga serta subsidi diskon transportasi sebesar Rp 911,16 miliar.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU