Selasa, 03 MARET 2026 • 12:22 WIB

Pemerintah Tegaskan Pembayaran THR Harus Penuh Sebelum Lebaran

Author

Pemerintah Tegaskan Pembayaran THR Harus Penuh Sebelum Lebaran

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta harus dibayarkan secara penuh, tanpa cicilan. Pembayaran ini wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan hak semua pekerja menerima THR sesuai masa kerja, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ketentuan Pembayaran THR

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Menteri Airlangga menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk mereka yang bekerja kurang dari satu tahun, besaran THR akan ditentukan secara proporsional berdasarkan durasi kerja.

Dia menambahkan bahwa jumlah pembayaran THR dapat bervariasi antara perusahaan, tergantung pada jumlah pekerja dan struktur pengupahan masing-masing. Di Indonesia, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja yang berhak menerima THR.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Dampak Ekonomi dari Pembayaran THR

Menteri Koordinator Perekonomian memproyeksikan bahwa total dana THR yang akan dibayarkan untuk sektor swasta mencapai sekitar Rp 124 triliun. Pembayaran ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan konsumsi rumah tangga di Indonesia.

Peningkatan konsumsi nasional diperkirakan menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Melalui langkah ini, diharapkan daya beli masyarakat dapat terjaga menjelang Lebaran.

Penegasan Melalui Surat Edaran

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M3HK04-003-2026. Surat ini mengatur pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Yassierli menegaskan bahwa edaran tersebut ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia, untuk memastikan THR dibayarkan sesuai dengan peraturan pemerintah serta peraturan yang berlaku di Ketenagakerjaan.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU