Komisi III DPR berencana memanggil Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sehubungan dengan hampir dua ton narkotika jenis sabu yang ditemukan dari kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau pada Mei 2025.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Inisiatif ini muncul sebagai respons atas pentingnya mendapatkan keterangan lengkap terkait tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan, salah satu anak buah kapal yang terjerat dalam perkara ini.
Pemanggilan Keterangan dari BNN dan Kejari Batam
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam pernyataannya pada Kamis (26/2), menjelaskan bahwa pemanggilan BNN dan Kejari Batam bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai proses hukum yang berlangsung. 'Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm,' ungkapnya.
Tindakan ini menjadi penting dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Dengan mempertimbangkan urgensitas kasus yang menghebohkan ini, DPR berharap penjelasan dari kedua lembaga dapat memberikan pencerahan lebih lanjut.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Tuntutan Mati terhadap Fandi Ramadhan
Kasus yang melibatkan Fandi Ramadhan menarik perhatian publik khususnya karena tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan pihak kejaksaan. Habiburokhman menilai bahwa 'Tuntutan mati terhadap Fandi menjadi sorotan karena dinilai bukan otak utama, dan tak mengetahui temuan sabu di kapalnya.'
Tuntutan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menganggap hukuman tersebut tidak proporsional, mengingat peran Fandi sebagai anak buah kapal. Dalam audiensi, Fandi menunjukkan ketidakpastian mengenai masa depannya, yang semakin memperlihatkan adanya kegelisahan publik mengenai keadilan dalam penegakan hukum.
Teguran untuk Jaksa Penuntut Umum
Dalam upaya menjaga independensi dan integritas proses hukum, Komisi III DPR juga mengajukan permintaan agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memberikan teguran kepada jaksa penuntut umum. 'Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa JPU Kejaksaan Negeri Batam,' tambah Habiburokhman.
Pernyataan ini dilakukan sebagai reaksi terhadap komentar jaksa penuntut yang menyatakan bahwa DPR telah melakukan intervensi dalam proses hukuman ini. Tindakan ini mencerminkan kekhawatiran DPR mengenai potensi penyimpangan dalam proses peradilan.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: