Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 17:55 WIB

Perjanjian Perdagangan Kesehatan RI-AS: Langkah Strategis Menuju Akses Lebih Baik

Author

Perjanjian Perdagangan Kesehatan RI-AS: Langkah Strategis Menuju Akses Lebih Baik

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengumumkan kesepakatan perdagangan yang signifikan bagi sektor kesehatan. Perjanjian ini memungkinkan alat kesehatan dan produk farmasi dari AS masuk ke Indonesia tanpa perlu uji ulang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan

Ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, kesepakatan ini memberikan pengakuan terhadap izin dari U.S. Food and Drug Administration (FDA) sebagai langkah untuk mempercepat akses masyarakat terhadap produk kesehatan.

Isi dan Poin Penting dari Perjanjian

Perjanjian yang dijelaskan dalam Pasal 2.5 memuat enam ketentuan utama, dimulai dengan pengakuan izin pemasaran dari FDA sebagai bukti kelayakan produk di Indonesia. Izin ini mencakup alat kesehatan berisiko rendah dan diharapkan mempermudah proses pemasaran di pasar lokal.

Selanjutnya, sistem audit dan sertifikasi manajemen kualitas yang dipantau melalui Program Audit Tunggal Alat Kesehatan (MDSAP) diakui, tanpa persyaratan tambahan dari pihak Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan bagi produsen untuk memasuki pasar Indonesia.

Ketiga, sertifikat elektronik dari FDA diakui untuk produk farmasi dan medis, sehingga menghilangkan kebutuhan untuk salinan fisik atau legalisasi tambahan, yang akan mempercepat distribusi barang. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk mengoptimalkan proses distribusi alat kesehatan dan obat.

Keempat, perjanjian menyatakan bahwa izin dari FDA sudah cukup untuk memenuhi syarat izin edar di Indonesia, tanpa adanya kebutuhan untuk uji ulang. Selain itu, izin pemasaran produk tidak perlu diperpanjang secara berkala, kecuali terdapat masalah terkait produk yang bermasalah.

Proses Inspeksi dan Standar FDA

Dalam konteks inspeksi, hasil yang dikeluarkan oleh FDA untuk Good Manufacturing Practice (GMP) akan diterima tanpa perlu pemeriksaan ulang oleh otoritas Indonesia, dengan catatan laporan terbaru tidak memerlukan tindakan lebih lanjut. Langkah ini mencerminkan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia terhadap kapasitas pengawasan FDA.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi

FDA diakui oleh banyak pihak sebagai badan yang menerapkan regulasi ketat dalam pengawasan obat dan alat kesehatan. Dengan keputusan untuk tidak mengulangi inspeksi, diharapkan perusahaan dapat masuk ke pasar Indonesia dengan lebih cepat dan efisien.

Kebijakan ini bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara, terutama dalam sektor kesehatan dan farmasi. Dengan pengakuan izin edar dari FDA, diharapkan produk kesehatan dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.

Pemerintah Indonesia optimis bahwa kesepakatan ini akan menghasilkan peningkatan akses terhadap alat kesehatan dan obat-obatan yang berkualitas.

Tanggapan Resmi Terkait Perjanjian

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa perjanjian ini tidak mengurangi peran BPOM sebagai lembaga pengawas di Indonesia. Ia menyatakan, "BPOM dan FDA selama ini telah memiliki kerja sama teknis yang baik, dan ini tidak mengurangi tanggung jawab BPOM."

Haryo menjelaskan lebih jauh bahwa pengakuan izin edar dari FDA menunjukkan bahwa produk telah melalui evaluasi ketat dan aman untuk digunakan. "Jika suatu produk sudah melalui proses yang ketat di AS, Indonesia tidak perlu mengulang proses pengujian untuk menghindari duplikasi," ungkapnya.

Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban regulasi tanpa mengorbankan standar keamanan produk. Meskipun ada perjanjian ini, keselamatan produk tetap menjadi prioritas utama bagi konsumen.

Dengan kata lain, pemerintah menekankan bahwa meskipun ada pelonggaran dalam regulasi, pengawasan terhadap produk kesehatan tidak akan diabaikan.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU