Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, resmi meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait pernyataan mengenai penonaktifan manfaat BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Permohonan maaf ini muncul setelah kontroversi yang melibatkan 24.401 jiwa penerima manfaat PBI di kota tersebut.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Pernyataan Maaf dan Klarifikasi Wali Kota
I Gusti Ngurah Jaya Negara mengungkapkan permohonan maafnya pada Sabtu, 14 Februari 2026, setelah menyadari kesalahpahaman mengenai pernyataannya sebelumnya. Ia mengklarifikasi, 'Saya memohon maaf kepada bapak Presiden dan juga bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan, bapak presiden menginstruksikan kepada menteri sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar.'
Klarifikasi ini hadir setelah respon negatif dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang menegaskan bahwa penonaktifan tersebut tidak ada hubungannya dengan instruksi dari Presiden. Jaya Negara menegaskan bahwa tidak ada niat negatif dalam pernyataannya, melainkan merujuk pada Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2025 terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Latar Belakang Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
Penonaktifan 24.401 jiwa peserta BPJS Kesehatan PBI ini didasari oleh laporan dari Dinas Sosial Kota Denpasar. Wali kota menjelaskan, 'Untuk itulah, saya melakukan rapat dan mengundang BPJS Kesehatan Kota Denpasar.'
Melalui rapat tersebut, Jaya Negara memastikan bahwa layanan BPJS Kesehatan tetap dapat diakses oleh penerima manfaat yang terkena dampak. Ia menekankan, 'Kami aktifkan menggunakan dana APBD untuk pembiayaannya,' untuk memastikan layanan kesehatan yang dibutuhkan tetap tersedia bagi penerima manfaat.
Tanggapan Resmi Menteri Sosial
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Wali Kota Denpasar yang dianggap menyesatkan. Ia mengungkapkan, 'Saya terus terang menyesalkan pernyataan salah satu wali kota, yang menyatakan seakan-akan penonaktifan PBI merupakan instruksi presiden.'
Saifullah menjelaskan bahwa penonaktifan ini sebenarnya adalah bagian dari pemutakhiran data penerima manfaat untuk memastikan bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran. Ia menambahkan, 'Karena penonaktifan itu semata-mata didasarkan data yang ada,' menekankan pentingnya akurasi dalam pengelolaan data penerima bantuan.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: