Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 14:40 WIB

Peringatan BPOM: Waspadai Obat Palsu yang Meningkat di Pasaran

Author

Peringatan BPOM: Waspadai Obat Palsu yang Meningkat di Pasaran

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengeluarkan peringatan menyusul meningkatnya peredaran obat palsu di pasaran. Dalam identifikasi terbaru, BPOM menemukan delapan jenis obat utama yang sering dipalsukan dan dijual secara ilegal.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi

Obat-obat tersebut memiliki permintaan tinggi karena digunakan untuk pengobatan berbagai kondisi, dan sering kali dijual dengan harga lebih murah melalui jalur tidak resmi. Hal ini membuat masyarakat rentan terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh obat palsu.

Daftar Obat Palsu yang Ditemukan

Dari hasil pengawasan terbaru, BPOM berhasil mengidentifikasi sejumlah obat yang paling sering dipalsukan. Daftar tersebut meliputi Viagra, Cialis, Ventolin inhaler, Dermovate krim, Dermovate salep, Ponstan, Tramadol hydrochloride, dan Hexymer atau Trihexyphenidyl hydrochloride.

Obat-obat ini bukan hanya sekadar produk biasa, melainkan memiliki permintaan tinggi di kalangan masyarakat. Terutama, tramadol dan trihexyphenidyl sering menjadi sasaran pemalsuan karena efek sampingnya yang dapat memberikan sensasi tertentu bagi sebagian pengguna.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus

Bahaya Penggunaan Obat Palsu

BPOM menekankan bahwa risiko penggunaan obat palsu sangat serius dan dapat mengancam nyawa. Ketidakpastian mengenai kandungan zat aktif dalam obat yang dipalsukan dapat mengakibatkan berbagai masalah kesehatan, termasuk keracunan dan kegagalan pengobatan.

Dosis yang tidak tepat serta ketergantungan adalah beberapa dari risiko yang mungkin terjadi. Dalam beberapa kasus, penyalahgunaan obat palsu dapat berujung pada kematian.

Upaya Masyarakat untuk Mencegah Risiko

Salah satu faktor utama maraknya obat palsu adalah kebiasaan masyarakat yang membeli obat melalui jalur tidak resmi. Oleh karena itu, BPOM mendorong masyarakat untuk membeli obat hanya di apotek atau toko obat resmi.

Untuk belanja online, BPOM merekomendasikan agar menggunakan Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah terdaftar. Selain itu, penting untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli obat.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU