Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 20:50 WIB

Viral, Tindak Kekerasan Terhadap Kucing Setelah Dilakukan Pensiunan ASN di Blora

Author

Viral, Tindak Kekerasan Terhadap Kucing Setelah Dilakukan Pensiunan ASN di Blora

Seorang pria berinisial PJ (60) di Blora saat ini sedang diperiksa oleh kepolisian setelah video aksi kekerasannya terhadap seekor kucing viral di media sosial.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi

Pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatan yang cukup mengejutkan tersebut.

Proses Penyidikan oleh Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan bahwa PJ telah menjalani pemeriksaan di polres setempat. 'Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim,' tambah Zaenul.

Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan investigasi terhadap insiden yang menarik perhatian publik ini. Pelaku digali keterangan lebih jauh untuk mengungkap detail kejadian.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Motif Tindak Kekerasan dan Sanksi Hukum

Hingga saat ini, motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan DJ masih belum jelas. Zaenul menjelaskan, 'Nunggu aja pemeriksaannya nanti kita laksanakan gelar awal' untuk menentukan langkah selanjutnya.

Apabila PJ terbukti bersalah, ia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru pasal 337 ayat 1 dan 2, yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan dan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga satu tahun.

Reaksi Publik dan Viralitas Insiden

Insiden ini menjadi viral setelah video rekaman tindakan PJ yang menendang kucing tersebut diposting di akun Instagram @faridaarz. Dalam video tersebut, tampak dengan jelas PJ melakukan perbuatan yang mengejutkan banyak orang.

Setelah peristiwa nahas itu, pemilik kucing melaporkan bahwa hewan peliharaannya telah meninggal dunia akibat tindakan penganiayaan tersebut. Hal ini memicu reaksi negatif dari masyarakat di dalam komentar dan berbagai platform media sosial.

Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU