Pengadilan Negeri Solo secara resmi mengabulkan permohonan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo yang ingin mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Keputusan ini merupakan hasil dari sidang yang berlangsung pada 21 Januari 2026, setelah permohonan sebelumnya ditolak.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Proses pengajuan permohonan dimulai pada 19 Desember 2025 dan melalui beberapa tahap sidang sebelum akhirnya dijatuhkan keputusan. Majelis hakim memberikan instruksi penting yang harus diikuti sehubungan dengan perubahan nama tersebut.
Detail Permohonan Ganti Nama
Permohonan ganti nama oleh KGPH Purbaya terdaftar dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Sidang pertama berlangsung pada awal Januari 2026 dan mencakup pembacaan permohonan yang diajukan.
Setelah sidang awal, pemohon melakukan perbaikan serta pengujian bukti pada sidang kedua. Pengadilan mempertimbangkan semua data yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menyatakan pada 21 Januari 2026, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan ini dengan sejumlah ketentuan yang menyertainya.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Keputusan Majelis Hakim
Putusan majelis hakim mencakup lima poin penting, di mana poin pertama menyetujui sebagian permohonan pemohon untuk mengganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Keputusan ini juga memuat instruksi bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk mengubah data nama dan menerbitkan KTP baru bagi pemohon.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 184.000.
Respon dan Lanjutan
Keputusan ini menjadi langkah penting bagi KGPH Purbaya untuk secara resmi mengubah identitasnya, setelah sebelumnya mengalami penolakan pada percobaan pertama.
Diungkapkan dalam pernyataan resmi, keinginan mengganti nama ini bertujuan untuk memperkuat identitas pemohon. Ganti nama ini juga relevan dengan berbagai aspek administrasi dan pengakuan resmi.
Pemohon kini berencana melanjutkan proses untuk memastikan semua dokumen resmi dapat mencantumkan nama baru sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: