santaitalks.com – Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sehubungan dengan kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob.
Sidang tersebut dibuka oleh Brigjen Agus Wijayanto yang menyatakan bahwa tindakan Kompol Cosmas termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sementara sidang untuk anggota Brimob lain yang terlibat juga masih berlangsung.
Setelah menghadapi sidang pada Rabu, giliran Bripka Rohmat, pengemudi rantis dari Brimob Polda Metro Jaya, yang dijadwalkan untuk sidang pada Kamis (4/9). Brigjen Agus mengkonfirmasi bahwa Rohmat juga tergolong dalam pelanggaran berat.
Proses sidang untuk lima anggota Brimob lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut, termasuk Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, yang dijadwalkan untuk kategori pelanggaran sedang.
Sebelumnya, Mabes Polri melakukan gelar perkara terkait kematian Affan Kurniawan pada Selasa (2/9). Dalam gelar perkara itu, Agus menyatakan adanya dugaan tindak pidana dalam insiden yang menyebabkan kematian tersebut.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” tegas Agus dalam konferensi pers.
Acara tersebut dihadiri oleh pengawas eksternal, termasuk Kompolnas dan Komnas HAM, serta berbagai unit dari pihak internal seperti Itwasum, Bareskrim, dan Divkum.
Polri menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran di dalam institusi, terutama yang melibatkan nyawa. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak yang mengharapkan hasil sidang untuk mengetahui sanksi yang akan dijatuhkan.
Beberapa pihak juga telah mengeluarkan pernyataan mengenai pelanggaran hak asasi manusia terkait kematian Affan Kurniawan, yang menunjukkan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: