Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa tidak terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Greenland saat ini.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Pernyataan tersebut dilatarbelakangi oleh rencana Amerika Serikat untuk menguasai wilayah otonom Denmark tersebut, yang tengah menjadi sorotan internasional.
Penegasan dari Kemlu RI
Dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Januari 2026, Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Elizabeth Mewengkang, mengonfirmasi bahwa data yang diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kopenhagen menunjukkan tidak ada WNI yang menetap di wilayah tersebut.
Pernyataan ini menjadi penting mengingat ketegangan internasional yang melibatkan Greenland dan rencana ambisius dari pemerintahan AS.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Konsekuensi Rencana Penguasaan oleh AS
Rencana pengambilalihan Greenland awalnya diungkapkan oleh Presiden AS, Donald Trump, yang menyatakan bahwa pulau tersebut vital untuk keamanan nasional.
Namun, keinginan ini mendapatkan penolakan tegas dari masyarakat Greenland dan pemerintahan Denmark yang menolak ide penguasaan tersebut.
Pejabat di Greenland menegaskan bahwa pulau terbesar di dunia tersebut tidak untuk diperjualbelikan, menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap intervensi asing.
Respons Global Terhadap Penguasaan Greenland
Trump berargumen bahwa langkah ini bertujuan mencegah keterlibatan lebih jauh oleh Rusia dan China dalam kawasan, namun Rusia dengan segera membantah klaim tersebut.
Perdebatan mengenai isu ini menarik perhatian global dan memicu potensi ketegangan antara kekuatan besar dunia, baik dari negara-negara yang terlibat maupun yang berpotensi terkena dampak.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: