Selasa, 13 JANUARI 2026 • 16:28 WIB

DPR Belum Memasuki Pembahasan Revisi UU Pemilu

Author

DPR Belum Memasuki Pembahasan Revisi UU Pemilu

Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi agenda di DPR saat ini.

Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan

Dalam konferensi pers pasca Rapat Paripurna, Puan menekankan bahwa masa sidang baru saja dimulai dan keputusan terkait regulasi strategis belum diambil.

Pembukaan Masa Sidang dan Pembahasan UU Pemilu

Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR baru memasuki fase pembukaan masa sidang sehingga belum ada keputusan terkait revisi UU Pemilu. Ia menegaskan, 'Revisi undang-undang pemilu belum dibahas. Ini baru pembukaan masa sidang,' ujarnya kepada awak media.

Saat ini, DPR sedang mencermati dinamika politik yang berkembang pasca pembukaan masa sidang. Puan menambahkan bahwa sebelum memutuskan pembahasan, DPR harus menunggu sikap dari masing-masing komisi yang terkait.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Mekanisme dan Prosedur DPR

Puan memastikan bahwa semua mekanisme di DPR berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengungkapkan, 'Insya Allah semua sesuai prosedur,' sebagai jaminan bahwa setiap langkah diambil secara hati-hati.

Meskipun pembahasan revisi UU Pemilu belum dimulai, DPR akan terus memantau perkembangan situasi politik yang terjadi dalam waktu dekat.

Ketidakberadaan Agenda Legislasi Pilkada

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa pembangunan pembahasan mengenai pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam agenda legislasi tahun 2026. Ia menyatakan bahwa dalam Prolegnas 2026, fokus Komisi II hanya pada revisi UU Pemilu.

Rifqi menegaskan bahwa saat ini, Komisi II tidak memiliki mandat atau wewenang untuk membahas Undang-Undang Pilkada. 'Pemilihan kepala daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu tidak masuk dalam prolegnas,' ujarnya.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU