Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan pemblokiran sementara aplikasi Grok untuk melindungi perempuan dan anak dari risiko konten pornografi palsu.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menangani penyalahgunaan kecerdasan artifisial yang berdampak negatif pada hak asasi manusia.
Dasar Hukum Pemblokiran Aplikasi Grok
Pemblokiran aplikasi Grok dilandasi oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang menetapkan ketentuan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Regulasi ini mengharuskan setiap platform untuk memastikan layanan yang disediakan tidak mengandung konten yang melanggar hukum di Indonesia.
Menurut Meutya Hafid, "Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum," menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Risiko Penyalahgunaan Kecerdasan Artifisial
Penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial untuk menciptakan konten seksual nonkonsensual menjadi perhatian serius bagi keamanan publik.
Meutya menegaskan, "Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu," tindakan tegas harus diambil.
Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan pelindungan hak asasi, terutama bagi kelompok yang paling rentan.
Komitmen Perbaikan dari Pengelola Aplikasi
Selain pemblokiran, kementerian juga meminta klarifikasi dan tanggung jawab dari pengelola platform X mengenai kejadian ini.
Meutya menambahkan, "Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik," menunjukkan adanya langkah proaktif dalam pengawasan teknologi.
Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai negara pertama yang mengambil tindakan pemutusan akses sementara sebagai respons terhadap penyalahgunaan teknologi.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: