Praktik penipuan keuangan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang mengkhawatirkan, mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat. Laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian dana senilai Rp 9 triliun dalam satu tahun terakhir.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Sejak November 2024 hingga akhir Desember 2025, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima lebih dari 411 ribu laporan terkait praktik penipuan ini. Data tersebut mencerminkan pentingnya perhatian terhadap layanan keuangan legal dan upaya meningkatkan keamanan finansial masyarakat.
Laporan Penipuan dan Respons OJK
OJK merilis laporan bahwa dari 411.055 laporan yang diterima, sebanyak 218.665 berasal dari pelaku usaha dan 192.390 dilaporkan langsung oleh masyarakat. OJK berupaya mengawasi dan menangani pengaduan ini untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa terdapat 681.890 rekening yang terverifikasi terkait dengan aduan tersebut. Dari jumlah tersebut, 127.047 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Sektor Layanan Terkena Dampak
Sepanjang tahun 2025, OJK melaporkan adanya 536.267 layanan yang terhubung dengan pengaduan konsumen dan pencegahan aktivitas keuangan ilegal. Dari total tersebut, 56.620 pengaduan secara khusus berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
Dilihat dari jenis layanan yang paling banyak dikeluhkan, sektor fintech menduduki posisi pertama dengan total 21.886 aduan. Selanjutnya, layanan perbankan juga mendapatkan perhatian, diikuti oleh multifinance dan asuransi dengan angka masing-masing 11.309 dan 1.619 aduan.
Tingkat Penyelesaian Pengaduan
OJK menyatakan bahwa 96,5% dari pengaduan yang diterima telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme internal dispute. Sementara itu, 3,5% sisa pengaduan masih dalam proses penyelesaian, menunjukkan efektivitas sistem yang ada dalam menangani laporan penipuan.
Data ini menunjukkan bahwa OJK berkomitmen untuk meningkatkan layanan pengaduan dan melindungi konsumen dari praktik penipuan yang merugikan. Hal ini juga menegaskan perlunya edukasi kepada masyarakat akan risiko dan cara mengenal layanan keuangan yang aman.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: