Dalam beberapa waktu terakhir, kekhawatiran masyarakat muncul terkait kemungkinan pidana di balik pengiriman stiker atau meme pejabat di media sosial setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan bahwa pengiriman stiker akan diperbolehkan asalkan isi stiker tersebut tetap dalam batas kesopanan.
Kebolehan Mengirim Stiker Selama Sopan
Menkum Supratman menjelaskan bahwa penggunaan stiker yang memuat gambar pejabat, seperti stiker jempol, adalah hal yang diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dianggap tidak senonoh.
Pernyataan ini disampaikan saat Menkum menjawab pertanyaan mengenai batasan yang harus diperhatikan oleh masyarakat dalam menggunakan media sosial.
Supratman menyatakan bahwa masyarakat umumnya sudah memahami konten apa yang diperbolehkan dan mana yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Aturan Terkait Penghinaan dalam KUHP
Dalam penuturannya, Supratman merinci bahwa KUHP yang baru ini telah menetapkan delik terkait penghinaan, yang memberikan dasar hukum untuk menindak tindakan yang dapat dianggap menghina.
Dia menyatakan, "Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak."
Supratman menekankan bahwa kritik yang disampaikan dengan cara yang sesuai tidak akan memicu tindakan dari pemerintah.
Kritik terhadap Pejabat dan Batasan yang Diterima
Saat ditanya mengenai konten yang dapat dianggap tidak senonoh, Supratman menjelaskan bahwa hal tersebut jelas melampaui batas kesopanan.
Dia menambahkan, "Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik."
Dia menegaskan bahwa selama ini belum ada tindakan yang diambil terkait kritik-kritik yang disampaikan masyarakat terhadap pejabat.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: