Keamanan siber di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan besar terkait penggunaan kata sandi yang lemah. Banyak pengguna tidak memperhatikan pentingnya memilih password yang kuat dan kompleks untuk melindungi akun mereka.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Sebuah laporan terbaru dari Specops menunjukkan daftar kata sandi yang paling sering digunakan oleh pelaku kejahatan siber, termasuk pola yang umum dalam serangan Remote Desktop Protocol (RDP) Microsoft.
Pentingnya Keamanan Password
Password memainkan peranan vital dalam menjaga keamanan akun di berbagai platform, mulai dari media sosial hingga layanan perbankan. Sering kali, pengguna memilih kemudahan dengan menggunakan password yang sederhana dan mudah diingat.
Laporan dari Specops menekankan bahwa mengganti password default dengan kombinasi yang lebih kompleks adalah langkah penting untuk melindungi informasi pribadi. Ancaman terhadap keamanan siber terus berkembang, sehingga penting untuk selalu menjaga keamanan kata sandi.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Analisis Password yang Mudah Dibobol
Metode brute force, yang dilakukan oleh penyerang, sering kali digunakan untuk mengakses server RDP. Teknik ini melibatkan pengujian secara intensif dari berbagai kombinasi nama pengguna dan password hingga berhasil melakukannya.
Dalam studi yang melibatkan analisis lebih dari 1 miliar password yang dicuri pada tahun 2024, Specops menemukan bahwa banyak pengguna mengabaikan keharusan untuk memiliki password yang kuat saat mengamankan akun mereka.
Daftar Password Populer yang Sebaiknya Dihindari
Laporan Specops menyebutkan bahwa sejumlah password menjadi sangat umum digunakan, sehingga semakin mempermudah pelaku kejahatan untuk membobol akun. Password seperti '123456', 'password', dan '12345' menjadi target utama.
Berikut adalah daftar lengkap password yang seharusnya dihindari karena rentan terhadap serangan: '123456', '1234', 'Password1', '12345', 'P@ssw0rd', 'password', 'Password123', 'Welcome1', '12345678', dan 'Aa123456'.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: