Senin, 29 DESEMBER 2025 • 18:03 WIB

Demonstrasi Buruh: Tuntutan Kenaikan UMP Jakarta Menjadi Rp 5,8 Juta

Author

Demonstrasi Buruh: Tuntutan Kenaikan UMP Jakarta Menjadi Rp 5,8 Juta

Ribuan buruh melaksanakan demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 29 Desember 2025, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dianggap belum mencukupi. Mereka menuntut agar UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5,8 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan bahwa angka UMP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 5,7 juta tidak mencukupi untuk kebutuhan pekerja. Selain itu, buruh juga meminta pemulihan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) yang telah dihapus di 19 provinsi.

Perbandingan UMP dan Kenaikan yang Diharapkan

Dalam aksi demonstrasi, buruh menyoroti ketidakadilan dalam penetapan UMP yang baru sebesar Rp 5,7 juta, yang mereka anggap lebih rendah dibandingkan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang. Said Iqbal mengungkapkan keheranannya, "Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini?".

Menurutnya, UMP di Bekasi dan Karawang mencapai sekitar Rp 5,95 juta, sementara UMP Jakarta hanya sebesar Rp 5,73 juta, menciptakan ketidakadilan upah di tengah tingginya biaya hidup kota. "Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang," tegasnya.

Sebagai kota dengan biaya hidup yang tinggi, realitas seperti harga sewa rumah di Jakarta menjadi faktor kunci dalam revisi UMP. Buruh berpendapat bahwa UMP harus ditetapkan lebih tinggi untuk mencerminkan kondisi kehidupan mereka.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi

Desakan Pemulihan UMSK

Salah satu fokus utama demonstrasi kali ini adalah pemulihan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) yang dihapus oleh SK Gubernur di 19 provinsi. Said Iqbal meminta, "Kami meminta tanpa syarat, Gubernur Jawa Barat, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota atau UMSK 2026.".

Ia menjelaskan bahwa penghapusan UMSK berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja di berbagai sektor yang berbeda-beda. Dengan meninjau kembali kebijakan ini, buruh yakin kesejahteraan mereka dapat ditingkatkan.

Said Iqbal menegaskan bahwa pengembalian UMSK sangat penting dan harus menjadi perhatian bagi pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Konteks Sosial Ekonomi dalam Tuntutan Buruh

Pertimbangan aspek sosial dan ekonomi juga menjadi bagian penting dalam tuntutan ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kebutuhan hidup layak (KHL) untuk UMP Jakarta seharusnya mencapai Rp 5,89 juta per bulan, melampaui angka yang ditetapkan pemerintah.

Said Iqbal lebih lanjut menekankan bahwa hasil survei KHL harus menjadi acuan gubernur dalam menentukan UMP. Sikap pemerintah dalam hal ini diharapkan mencerminkan kondisi riil yang dihadapi oleh para pekerja.

Dengan berbagai argumen yang diungkapkan, buruh berjuang untuk mendapatkan keadilan upah yang dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dan mencerminkan nilai ekonomi yang adil di ibu kota.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU