Kamis, 23 OKTOBER 2025 • 10:22 WIB

KBRI Memulangkan 67 WNI Korban Penipuan Online dari Kamboja

Author

KBRI Memulangkan 67 WNI Korban Penipuan Online dari Kamboja

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh akan memulangkan 67 warga negara Indonesia yang menjadi korban sindikat penipuan online di Kamboja. Langkah ini diambil menyusul kericuhan yang melibatkan WNI saat berusaha melarikan diri dari perusahaan yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Proses Pemulangan Korban

Berdasarkan laporan dari KBRI Phnom Penh, terdapat 110 WNI yang telah diamankan dan saat ini berada di Detensi Imigrasi Preak Pnov, Phnom Penh. Dari jumlah tersebut, 67 orang dijadwalkan untuk dipulangkan ke Indonesia antara 22 hingga 24 Oktober 2025.

KBRI menggarisbawahi pentingnya penanganan cepat atas situasi ini dan memastikan perlindungan bagi seluruh WNI yang terlibat. Pemulangan ini menunjukkan upaya diplomatik KBRI dalam mengatasi kasus penipuan yang semakin meningkat di kawasan.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov

Koordinasi dengan Pihak Berwenang

Sejak tanggal 17 Oktober 2025, KBRI telah aktif berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja serta pihak terkait lainnya. Upaya ini dimaksudkan untuk menangani kericuhan yang terjadi ketika para WNI berusaha melarikan diri dari perusahaan yang terafiliasi dengan penipuan online.

Pihak KBRI menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan WNI dan berinisiatif untuk memberikan bantuan hukum serta konsuler bagi mereka yang terjebak dalam situasi sulit ini.

Tantangan Penanganan Kasus Penipuan

Kasus penipuan online yang menimpa WNI bukanlah fenomena baru. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pernah menyebutkan bahwa sekitar 10.000 WNI terlibat dalam kasus serupa di 10 negara, termasuk Kamboja.

Situasi ini menekankan perlunya peningkatan kesadaran di kalangan WNI yang bekerja di luar negeri mengenai risiko yang dapat mereka hadapi dan langkah-langkah pencegahan yang sebaiknya diambil.

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU