Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 15:30 WIB

Sanksi Terhadap KPU Terkait Penyewaan Jet Pribadi Senilai Rp 90 Miliar

Author

Sanksi Terhadap KPU Terkait Penyewaan Jet Pribadi Senilai Rp 90 Miliar

KPU RI kini menjadi sorotan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terkait penyewaan private jet senilai Rp 90 miliar untuk kepentingan Pemilu 2024.

Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji

Putusan DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi ini tidak sesuai dengan peruntukan awalnya dalam mendukung logistik pemilu.

Detail Penyewaan Jet Pribadi oleh KPU

DKPP mengungkapkan bahwa KPU menyewa private jet dalam dua tahap, dengan total pengeluaran mencapai Rp 90 miliar. Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa anggaran untuk pengadaan ini diajukan dari dana APBN.

Biaya pada tahap pertama mencapai Rp 65.495.332.995 sedangkan tahap kedua sebesar Rp 46.195.658.356. Namun, DKPP menemukan selisih anggaran sebesar Rp 19.299.674.639 yang masih menjadi tanda tanya.

Meskipun para komisioner KPU mengklaim bahwa penyewaan jet pribadi ini sudah sesuai aturan dan diaudit oleh BPK, DKPP menilai ada indikasi penyalahgunaan dalam proses pengadaan tersebut.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Penggunaan Jet Pribadi Tidak Sesuai Peruntukan

Hasil sidang menunjukkan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut awalnya dirancang untuk memantau distribusi logistik di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Namun, bukti menunjukkan bahwa private jet itu digunakan untuk tujuan lain.

Tidak ditemukan satu pun rute perjalanan yang berhubungan dengan distribusi logistik. Sebaliknya, rute perjalanan itu digunakan untuk monitoring gudang logistik, bimbingan teknis, serta penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc.

Raka Sandi menambahkan, kegiatan yang dilakukan dengan jet tersebut termasuk pemantauan kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.

Sanksi bagi Para Komisioner KPU

DKPP menilai tindakan para komisioner KPU dalam menggunakan private jet tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu. Penggunaan jet mewah jenis Embraer Legacy 650 menjadi sorotan tersendiri.

Sanksi berupa peringatan keras dikenakan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya. Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno, juga terkena sanksi serupa.

Ketua majelis Heddy Lugito menyatakan bahwa penjatuhan sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan, sebagai langkah untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU