BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 12 MARET 2026 • 13:57 WIB

Rismon Menggandeng Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi

Rismon Menggandeng Restorative Justice dalam Kasus Ijazah JokowiRismon Menggandeng Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi

Kasus ijazah Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice.

Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak

Langkah ini mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang juga mengajukan hal serupa sebelumnya.

Proses Permohonan Restorative Justice

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa permohonan dari Rismon diajukan sekitar seminggu yang lalu.

"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," ungkap Iman.

Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami permohonan tersebut sebelum meneruskan langkah lebih lanjut.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan yang intensif.

Status Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, terbagi dalam dua klaster.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut

Klaster pertama melibatkan lima tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang dihadapkan dengan berbagai pasal dalam KUHP dan UU ITE.

Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka, termasuk Rismon, yang juga menghadapi dakwaan serupa.

Penetapan status tersangka ini menambah dimensi baru dalam penyidikan kasus ijazah ini.

Tindak Lanjut Penyidikan Kasus

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara untuk Rismon dan dua tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat kelengkapan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Rismon Menggandeng Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!