Celah Keamanan Windows Dikenali Dalam Penjualan Gelap Seharga Rp 3,5 Miliar
Sebuah celah keamanan zero-day di sistem operasi Microsoft Windows terungkap dijual di dark web seharga USD 220.000, atau sekitar Rp 3,5 miliar.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Celah ini berpotensi memberi penyerang akses penuh terhadap sistem dengan mengeksploitasi layanan Windows Remote Desktop Services.
Celah keamanan ini dikenal dengan kode CVE-2026-21533 dan berasal dari pengelolaan hak akses yang tidak tepat dalam sistem.
Penyerang yang berhasil memanfaatkan exploit ini dapat meningkatkan hak privilese, mendapatkan kontrol administratif penuh atas sistem target.
Potensi dampak kerentanan ini sangat signifikan, memungkinkan penyerang melakukan berbagai aksi berbahaya, termasuk mengeksekusi kode jahat dan mencuri data.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Kerentanan ini berdampak pada sejumlah versi Windows, termasuk Windows 10 dan Windows 11, serta berbagai versi Windows Server dari 2012 hingga 2025.
Untuk mengeksploitasi celah ini, penyerang diharuskan mendapatkan akses awal ke perangkat korban melalui metode yang dapat mencakup phishing.
Dengan teknik ini, mereka dapat menipu pengguna agar mengunduh file berbahaya yang memberikan akses ke sistem target.
Microsoft telah menanggapi masalah ini dengan merilis pembaruan keamanan dalam Patch Tuesday Februari, yang sangat disarankan untuk segera dipasang oleh pengguna.
Administrator perusahaan juga diinformasikan untuk menonaktifkan layanan Remote Desktop dan membatasi akses hanya dari jaringan tepercaya.
Cybersecurity and Infrastructure Security Agency (CISA) telah memberikan panduan tambahan untuk meningkatkan keamanan, termasuk dengan menggunakan sistem Endpoint Detection and Response (EDR).
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: