BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 13:57 WIB

Modus Penyewaan 'Safe House' untuk Korupsi di Bea Cukai Terungkap

Modus Penyewaan Safe House untuk Korupsi di Bea Cukai TerungkapModus Penyewaan 'Safe House' untuk Korupsi di Bea Cukai Terungkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus penyewaan 'safe house' yang digunakan untuk menyimpan uang hasil suap terkait kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah pihaknya menyita uang sebesar Rp 5 miliar dalam penggerebekan di Ciputat, Tangerang Selatan.

Penggerebekan KPK dan Temuan Uang Hasil Korupsi

Pada 13 Februari 2026, KPK melakukan penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan, yang berujung pada penemuan lima koper berisi uang tunai diduga hasil kegiatan korupsi.

Budi Prasetyo mengungkap, 'Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih.'

Uang yang disita terdiri dari beberapa mata uang asing, termasuk Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, dan Ringgit Malaysia, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dugaan Skema Korupsi oleh Pejabat Bea Cukai

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa safe house yang disewa berfungsi untuk kepentingan operasional pejabat DJBC yang terlibat dalam skema ini.

'Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,' ujarnya.

KPK juga sedang mendalami fungsi dari safe house lainnya terkait kasus ini untuk mengungkap jaring-jaring korupsi yang lebih luas.

Penetapan Tersangka dan Pemufakatan Jahat

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam praktik korupsi ini, termasuk pejabat di DJBC serta pihak dari perusahaan PT Blueray.

Asep, seorang sumber dari KPK, mengungkap bahwa para tersangka terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memperlancar jalur importasi barang yang seharusnya diawasi ketat.

Usaha pemufakatan ini diduga dimulai pada Oktober 2025, melibatkan pejabat DJBC dan pihak dari PT Blueray untuk menghindari pengecekan yang seharusnya.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Modus Penyewaan 'Safe House' untuk Korupsi di Bea Cukai Terungkap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!