BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 17:55 WIB

Layanan BPJS Kesehatan PBI Diperpanjang Sementara untuk Menangani Keresahan Sosial

Layanan BPJS Kesehatan PBI Diperpanjang Sementara untuk Menangani Keresahan SosialLayanan BPJS Kesehatan PBI Diperpanjang Sementara untuk Menangani Keresahan Sosial

DPR dan pemerintah sepakat untuk mengaktifkan kembali layanan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Keputusan ini diambil sebagai respons atas penonaktifan 11 juta penerima layanan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menginformasikan bahwa layanan akan diaktifkan selama tiga bulan ke depan dengan status sementara, memberikan harapan bagi warga yang terdampak.

Keputusan Sementara untuk PBI-JK

Pada hari Senin, 9 Februari 2026, konferensi pers diadakan di Komplek DPR/MPR untuk mengumumkan pengaktifan kembali layanan BPJS Kesehatan segmen PBI-JK. Penonaktifan 11 juta penerima layanan sebelumnya telah menimbulkan kegundahan di masyarakat.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa selama periode tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan yang ditanggung oleh PBI-JK akan dibayarkan oleh pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat yang pernah terkena dampak kebijakan penonaktifan.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut

Pembaruan Data Penerima

Dasco menegaskan bahwa diaktifkannya kembali layanan ini memerlukan pembaruan data penerima bantuan dari Kementerian Sosial. Pembaruan tersebut sangat penting untuk memastikan layanan hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang kuat antara berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan, dalam memperbarui data penerima dengan basis yang akurat.

Imbauan kepada Rumah Sakit

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan imbauan kepada semua rumah sakit untuk tidak menolak pasien dengan penyakit kronis, seperti gagal ginjal, dalam situasi ini. Ia menyatakan, "Imbauan kepada rumah sakit, jangan ada rumah sakit yang menolak pasien."

Yusuf menjelaskan bahwa pembiayaan bagi pasien yang tidak diterima akan ditingkatkan. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan kesinambungan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Layanan BPJS Kesehatan PBI Diperpanjang Sementara untuk Menangani Keresahan Sosial

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!