Ramalan PHK 2026: Memahami Tantangan yang Dihadapi Pekerja di Indonesia
Pemimpin buruh di Indonesia memperkirakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) akan meningkat signifikan pada tahun 2026, seiring menurunnya daya beli masyarakat.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan bahwa regulasi dan biaya hidup menjadi penyebab utama fenomena ini.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa hasil penelitian internal KSPI menunjukkan peningkatan potensi PHK di tahun 2026. "PHK berpotensi semakin bertambah di 2026. Dalam Litbang KSPI dan Partai Buruh, kami perkirakan PHK akan terus bertambah," ujarnya.
Beberapa faktor yang memperburuk kondisi ini mencakup pelambatan daya beli masyarakat. "Ada tiga faktor: pertama daya beli makin menurun, ditambah upah murah lagi," jelasnya.
Regulasi yang tidak mendukung dunia usaha domestik juga menjadi tantangan. "Kedua, regulasi yang tidak berpihak kepada dunia usaha. Ketiga, biaya hidup semakin mahal, membuat banyak pabrik direlokasi ke daerah yang biaya-biayanya masih murah," tambahnya.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Said Iqbal menjelaskan bahwa peningkatan PHK tidak disebabkan oleh kenaikan upah minimum. "Jadi semua persoalan PHK bukan karena upah. Upah itu hanya retorika yang dibangun agar kembali kepada rezim upah murah," ujarnya.
Ia menyoroti bahwa situasi ini seringkali dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban membayar pesangon. "Agar mereka PHK tidak membayar pesangon, agar outsourcing bisa direkrut kembali," tegasnya.
KSPI menunjukkan keprihatinan terhadap kebijakan upah minimum yang dinilai tidak mencerminkan keamanan pekerjaan di masa mendatang, terutama di tengah pergeseran ekonomi.
Said Iqbal berharap agar Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan yang proaktif untuk mencegah situasi PHK massal. "Kita minta Presiden Prabowo Subianto benar-benar turun tangan," jelasnya.
Dia mengingatkan perlunya langkah drastis untuk menghindari mengulang tragedi di industri tekstil, seperti yang pernah terjadi di Sritex. "Kasus ini dinilai bisa menjadi pengulangan tragedi Sritex," katanya.
Ia juga menyerukan agar Menteri Hukum mencabut keputusan yang menghalangi izin operasional beberapa perusahaan. "KSPI minta Menteri Hukum yang sekarang mencabut keputusan lama agar izin operasional kembali berjalan," ungkapnya.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: