Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak: Melapor SPT Tanpa Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kabar gembira bagi sebagian wajib pajak yang masih diperkenankan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam format kertas, meskipun sistem Coretax telah diterapkan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Kebijakan ini, yang dicantumkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, mencerminkan perhatian pemerintah terhadap berbagai karakteristik dan kesiapan wajib pajak dalam menghadapi perubahan sistem pelaporan.
Coretax merupakan sistem inti yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan perpajakan.
Meskipun adopsi Coretax menjadi fokus utama, kebijakan baru tetap memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang kesulitan beradaptasi, dengan opsi untuk menggunakan formulir kertas jika memenuhi kriteria tertentu.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
DJP telah menetapkan tujuh kriteria bagi wajib pajak yang diizinkan untuk melapor menggunakan metode konvensional.
Kriteria itu mencakup wajib pajak individu serta mereka yang belum pernah melakukan pelaporan SPT secara elektronik, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan berbagai lapisan masyarakat.
Penerimaan SPT dalam format kertas akan tetap berjalan bersamaan dengan implementasi sistem Coretax, di mana petugas akan memeriksa setiap pengajuan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Jika semua dokumen dinyatakan lengkap, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan pada hari yang sama, sedangkan dokumen yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk perbaikan, menandakan pentingnya proses verifikasi dalam administrasi perpajakan.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: