Penunjukan Tedjowulan Sebagai Pengelola Keraton Surakarta: Harapan dan Kontroversi
Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah mengumumkan penunjukan KG-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta pada 18 Januari 2026.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik internal yang melibatkan klaim kepemimpinan di kalangan keturunan almarhum SISKS Pakubuwana XIII.
Fadli Zon menjelaskan bahwa penunjukan ini sangat penting agar keberlanjutan budaya dan bangunan Keraton Surakarta dapat terjaga dengan baik.
Ia menyatakan, 'Pemerintah khawatir jika tidak segera ditetapkan, akan sulit memberikan bantuan yang diperlukan, dan mereka berpotensi disalahkan.'
Konflik internal terkait penerus tahta semakin mendesak, dengan dua pihak yang saling mengklaim posisi kepemimpinan.
Oleh karena itu, pengaturan yang jelas dan cepat sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas institusi kerajaan dan warisan budaya.
Keluarga Pakubuwana XIV Purbaya mengajukan protes, mengekspresikan ketidakpuasan atas cara penunjukan ini berlangsung.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
GKR Panembahan Timoer Rumbai menyampaikan, 'Kami tidak dilibatkan dalam proses penerbitan SK tersebut.'
Menanggapi hal ini, Fadli Zon menjelaskan bahwa Kementerian Kebudayaan telah berupaya menjalin komunikasi dengan kubu PB XIV Purbaya, namun mereka tidak hadir dalam undangan yang diberikan.
Ia menegaskan bahwa undangan tersebut diterbitkan sesuai dengan identitas yang tertera dalam KTP, melaksanakan hukum yang berlaku.
Fadli Zon juga mengungkapkan bahwa penunjukan Gusti Tedjo telah disepakati oleh kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi dialog dan musyawarah dalam keluarga Keraton, dengan harapan mendorong perbaikan suasana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: