NU dan Muhammadiyah Jelaskan Posisi Resmi Terkait Pelaporan Komika Pandji Pragiwaksono
Dua ormas Islam besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono tidak mencerminkan posisi resmi mereka.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Ketegasan ini muncul setelah adanya inisiatif hukum dari kelompok yang mengklaim sebagai perwakilan unsur muda, yang dianggap tidak memiliki dasar struktural.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Ulil Abshar Abdalla, memberikan klarifikasi yang jelas terkait isu pelaporan ini. Ia menyatakan, "Kalau representasi PBNU jelas tidak. Tidak ada lembaga, badan otonom, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda NU," saat memberikan komentarnya di Jakarta pada 8 Januari 2026.
Gus Ulil juga memperingatkan bahwa pencatutan nama NU oleh kelompok yang mengaku representatif ini tidak mencerminkan pandangan organisasi. Ia menekankan bahwa kesalahpahaman ini berpotensi menciptakan kebingungan masyarakat mengenai posisi PBNU dalam situasi ini.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan respons yang serupa terhadap pelaporan ini. Anwar Abbas, Ketua bidang ekonomi, menyatakan ia tidak mengenal kelompok yang melakukan pelaporan terhadap Pandji.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi
"Nggak tahu saya anak muda tersebut. Saya juga lagi nanya-nanya dengan teman," ungkap Anwar, menambahkan bahwa tidak ada dukungan dari organisasi untuk inisiatif hukum ini.
Ia menggarisbawahi pentingnya penyelesaian konflik melalui dialog intelektual, bukan dengan tindakan hukum yang berpotensi memperburuk situasi.
Respons dari PBNU dan Muhammadiyah menunjukkan sikap yang bertentangan dengan pendekatan reaktif terhadap kritik yang terwujud dalam pelaporan tersebut. Gus Ulil mengungkapkan keprihatinan akan budaya yang meredam kritik, dengan menyatakan, "Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum."
Anwar Abbas menambahkan, bahwa penggunaan jalur hukum dalam menghadapi kritik sosial berpotensi merusak citra organisasi, menciptakan persepsi bahwa mereka adalah institusi yang anti terhadap kritik.
Dengan pernyataan ini, kedua organisasi berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara produktif tanpa harus menempuh langkah hukum.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: