BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 11:51 WIB

Gubernur Jawa Timur Resmikan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 6,11%

Gubernur Jawa Timur Resmikan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 6,11%Gubernur Jawa Timur Resmikan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 6,11%

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880, yang berlaku mulai Januari mendatang.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz

Kenaikan sebesar Rp 140.895 atau sekitar 6,11% ini diumumkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 24 Desember 2025.

Dasar Penetapan UMP 2026

Keputusan mengenai UMP 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang upah minimum.

Gubernur Khofifah menyatakan bahwa kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah ini serta menyesuaikan dengan inflasi dan kondisi ekonomi daerah.

Pertimbangan atas variasi sektor dan kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah menjadi faktor penting dalam keputusan ini.

Proses Perhitungan UMP

Penetapan UMP 2026 dilakukan setelah serangkaian konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa angka yang ditentukan dapat diterima semua pihak secara adil.

Perhitungan dilakukan dengan mengacu pada formula dalam peraturan pemerintah, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Herwan Wicaksono, seorang ahli ekonomi dari Universitas Airlangga, mengungkapkan bahwa kenaikan UMP ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang tidak pasti.

Implikasi Kenaikan UMP

Kenaikan UMP ini diharapkan dapat mempengaruhi daya beli pekerja, yang selanjutnya berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat.

Hal ini menjadi vital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat regional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gubernur Jawa Timur Resmikan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 6,11%

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!