Pelanggaran Hukum Perusahaan Terdeteksi, Kementerian Kehutanan Ambil Langkah Tegas di Sumatera Utara
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan menemukan indikasi pelanggaran hukum oleh 12 perusahaan di Sumatera Utara, yang diduga berkontribusi terhadap bencana alam baru-baru ini.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan segera dilaksanakan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa saat ini Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi terhadap subjek hukum yang terindikasi terlibat dalam bencana banjir dan longsor.
Ia mencatat bahwa sesuai hasil investigasi yang sedang berlangsung, terdapat 12 lokasi subjek hukum di Sumatera Utara yang telah teridentifikasi.
Raja Juli menyatakan, "Gakkum kami sedang ada di lapangan dan Insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini."
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Ia juga mengindikasikan bahwa kementerian telah mencabut 18 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total luas 526.144 hektare pada Februari 2025.
Dalam waktu dekat, Kemenhut berencana untuk mencabut 20 perizinan PBPH setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Raja Juli menjelaskan, "Akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak."
Menteri Raja Juli mengungkapkan tiga faktor yang berhubungan sebagai penyebab bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurutnya, siklus tropis senyar yang mengakibatkan cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi merupakan salah satu penyebab utama.
Ia menambahkan, "Namun juga ada karena bentuk geomorfologi DAS, serta yang ketiga adalah tentu karena ada kerusakan pada daerah tangkapan air atau DTA."
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: