Upaya Kementerian Komunikasi dan Digital dalam Memerangi Judi Online di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menutup 2.458.934 situs judi online dalam periode 20 Oktober hingga 2 November 2025. Tindakan ini sebagai respons terhadap meningkatnya masalah judi online di Indonesia.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengemukakan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mengatasi masalah perjudian yang meresahkan masyarakat Indonesia.
Dalam periode tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan penutupan lebih dari 2,4 juta situs judi online. Menurut Menteri Meutya Hafid, jumlah ini mencakup 2.166 situs serta lebih dari 123.000 konten di berbagai platform media sosial.
Kementerian juga mencatat bahwa konten file sharing sering menyisipkan materi terkait judi, yang menambah kompleksitas dalam penanganan problema ini. Tindakan ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk melawan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa transaksi judi online di Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp155 triliun. Meskipun angka ini mengalami penurunan 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya, Menteri Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi untuk menyisir aktivitas judi online.
Sebanyak 23.604 rekening terafiliasi dengan judi online telah dilaporkan kepada PPATK untuk penanganan lebih lanjut. Penurunan ini menunjukkan adanya kemajuan dalam pengendalian perjudian online, tetapi pihak kementerian tetap mengingatkan perlunya kewaspadaan.
Meutya Hafid menguraikan pemblokiran situs judi serta rekening yang terlibat sebagai langkah menyeluruh. Dia menyatakan, "Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online."
Menteri mengamati bahwa mayoritas pemain judi berasal dari masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah, dengan penurunan signifikan pada jumlah pemain dalam kategori ini dibandingkan tahun sebelumnya. Total deposit para pemain judi online juga menunjukkan penurunan besar, dari Rp51 triliun pada tahun lalu menjadi hanya Rp24,9 triliun di tahun ini.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: