Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini menyusul hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh tim penyidik.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Hery terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) dengan rompi tahanan pada 16 April 2026. Ia kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan Tersangka dan Proses Penyelidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, mengungkapkan bahwa detail lebih lanjut mengenai kasus ini akan segera dirilis. 'Kami mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini,' tuturnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan bahwa Hery diduga melakukan praktik korupsi saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Ia dituduh menerima aliran dana dari pihak swasta untuk tujuan menyalahgunakan kewenangannya.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari sebuah perusahaan yang melakukan upaya untuk mempengaruhi kebijakan terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penetapan tersangka dilaksanakan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti melalui penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Langkah Hukum dan Penahanan
Setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam, Kejagung memutuskan untuk menahan Hery selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini sebagai langkah preventif dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.
Hery Susanto dikenal luas dalam bidang aktivisme dan kebijakan publik. Ia lahir di Cirebon pada 9 April 1975 dan menyelesaikan pendidikan dari Universitas Lambung Mangkurat serta meraih gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta.
Rekam Jejak Sebelum Kasus Korupsi
Karir Hery di Ombudsman dimulai pada tahun 2021 setelah ditunjuk melalui Keputusan Presiden. Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman, Hery merupakan aktivis reformasi 1998 dan sebelumnya pernah berkontribusi sebagai tenaga ahli di DPR RI.
Selama masa jabatannya, Hery berfokus pada penguatan kelembagaan Ombudsman dan peningkatan kualitas pengawasan layanan publik. Kini, kasus yang menimpa dirinya menjadi perhatian publik dan berpotensi membuka babak baru bagi penegakan hukum terkait pejabat lembaga negara.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: