Jumat, 10 APRIL 2026 • 15:25 WIB

Tindakan Kementerian Komunikasi: Google Terima Sanksi, YouTube Terancam Blokir

Author

Tindakan Kementerian Komunikasi: Google Terima Sanksi, YouTube Terancam Blokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdikbud) telah memberikan sanksi administratif kepada Google, yang merupakan perusahaan induk YouTube. Sanksi ini diambil lantaran YouTube dianggap tidak memenuhi Peraturan Pemerintah yang melindungi anak di bawah usia 16 tahun.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran

Dalam langkah tegas ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa surat teguran resmi telah dikirim setelah evaluasi pada 7 April 2026. Kemdikbud tidak segan untuk mengambil tindakan lebih lanjut hingga pemblokiran akses jika Google tetap mangkir.

Sanksi Teguran Tertulis dari Kemdikbud

Menteri Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sanksi ini berupa surat teguran yang disampaikan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Hal ini dilakukan untuk menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan.

"Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia," tegas Menteri Meutya.

Sanksi ini diharapkan mampu mengubah sikap Google dalam memenuhi kewajiban hukumnya di Indonesia. Merujuk pada Peraturan Menteri Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2026, sanksi ini berlaku secara eskalatif, yang dapat berujung pada pemblokiran akses permanen.

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Meta Patuh Penuh Terhadap Aturan

Dibandingkan dengan Google, Meta yang menaungi platform seperti Facebook dan Instagram kini telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap peraturan pemerintah. Mereka mengambil langkah ini setelah mendapatkan dorongan dan masukan dari kementerian.

"Dengan bergabungnya Meta, sudah ada tiga entitas besar yang berstatus 'patuh penuh', yaitu Meta, X (Twitter), dan Bigo Live," tambah Meutya.

Kepatuhan Meta diharapkan bisa menjadi contoh bagi platform lainnya dalam menjaga keamanan anak-anak di ruang digital. Ini juga menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan platform media sosial dapat membantu perlindungan anak.

Nasib TikTok dan Roblox Menjelang Tenggat Waktu

TikTok dan Roblox kini menjadi perhatian khusus, mengingat nasib mereka akan ditentukan pada 10 April 2026. Kedua platform ini telah meminta perpanjangan waktu untuk menyusun rencana aksi mengenai pembatasan pengguna di bawah umur.

Kemdikbud juga memberikan imbauan kepada semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya agar melaporkan profil risiko mereka dalam waktu tiga bulan. Ini sejalan dengan penerapan PP Tunas yang bertujuan melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman di dunia digital.

Regulasi ini dibuat untuk menangkal masalah perundungan siber dan konten yang tidak pantas, sehingga menjaga keamanan anak-anak saat berselancar di internet.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU