Kamis, 26 MARET 2026 • 10:45 WIB

Hentikan Kasasi Hak Cipta, Keenan Nasution Ambil Tindakan Humanis Pasca Kepergian Vidi Aldiano

Author

Hentikan Kasasi Hak Cipta, Keenan Nasution Ambil Tindakan Humanis Pasca Kepergian Vidi Aldiano

Keenan Nasution bersama rekannya, Rudi Pekerti, memutuskan untuk mengakhiri proses kasasi gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening di Mahkamah Agung. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan setelah meninggalnya Vidi Aldiano, pihak tergugat dalam kasus ini.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov

Pengacara Keenan, Minola Sebayang, menegaskan bahwa meskipun gugatan hak cipta tidak secara otomatis gugur dengan meninggalnya tergugat, kliennya memilih untuk menghentikan kasus ini atas dasar kemanusiaan.

Keputusan Menghentikan Kasasi

Dalam perjalanan panjang proses hukum, Keenan dan Rudi akhirnya memutuskan untuk mencabut kasasi di Mahkamah Agung. Menurut Minola, keputusan ini murni didasari oleh rasa empati terhadap almarhum Vidi Aldiano.

Sebelum keputusan ini diambil, gugatan telah melewati beberapa tahap hukum. Minola menyatakan bahwa demi menghormati Vidi, kliennya sepakat untuk tidak melanjutkan gugatan demi alasan kemanusiaan.

Bahkan, meskipun gugatan tersebut tidak otomatis gugur karena wafatnya tergugat, keputusan tidak melanjutkan kasus ini diambil untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Mengklarifikasi Isu Tekanan Sosial

Minola menegaskan bahwa keputusan untuk menghentikan proses hukum bukanlah hasil dari tekanan sosial. Ia menyatakan, "Niat baik klien saya sudah ada sejak lama, tetapi baru sekarang dilaksanakan."

Kemanusiaan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini, yang membuat proses hukum tidak hanya menjadi formalitas, tetapi lebih sebagai refleksi nilai-nilai moral yang berlaku.

Dengan demikian, keputusan ini menggambarkan semangat kemanusiaan yang diperlukan dalam dunia hukum, menjadikan situasi lebih terperhatikan secara emosional.

Penjelasan Tentang Status Gugatan

Dalam kesempatan yang sama, Minola juga mengoreksi isu yang beredar mengenai kekalahan kliennya dalam gugatan Nuansa Bening. Ia menjelaskan bahwa putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang berarti gugatan tidak diterima, bukan kalah.

"Ini saya luruskan dulu. Media sering kali keliru dalam menyampaikan informasi ini, presisi dalam informasi itu sangatlah diperlukan," tegas Minola.

Ia juga menambahkan, "Gimana tiga kali kalahnya? Prosesnya ini baru satu kali di Pengadilan Niaga, terus kemudian kita Kasasi," untuk menekankan pentingnya keakuratan informasi di media.

Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU