Kasus ijazah Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Langkah ini mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang juga mengajukan hal serupa sebelumnya.
Proses Permohonan Restorative Justice
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa permohonan dari Rismon diajukan sekitar seminggu yang lalu.
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," ungkap Iman.
Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami permohonan tersebut sebelum meneruskan langkah lebih lanjut.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan yang intensif.
Status Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, terbagi dalam dua klaster.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Klaster pertama melibatkan lima tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang dihadapkan dengan berbagai pasal dalam KUHP dan UU ITE.
Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka, termasuk Rismon, yang juga menghadapi dakwaan serupa.
Penetapan status tersangka ini menambah dimensi baru dalam penyidikan kasus ijazah ini.
Tindak Lanjut Penyidikan Kasus
Penyidik telah mengirimkan berkas perkara untuk Rismon dan dua tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat kelengkapan.
Sebagai langkah lanjut, pihak kepolisian akan terus memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap Jokowi di Polresta Surakarta.
Proses penyidikan ini mencerminkan upaya keras pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan yang akurat dan menyeluruh.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: