Fandi Ramadhan, anggota kapal Sea Dragon Terawan, dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam pada 5 Maret 2026 terkait kasus penyelundupan narkotika hampir 2 ton.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Putusan ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati, mencerminkan perkembangan signifikan dalam kasus yang menghebohkan publik.
Proses Persidangan dan Putusan Hakim
Fandi Ramadhan divonis oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, yang mengungkapkan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun." Suasana sidang terpantau penuh emosional saat ibu Fandi berlari menghampiri dan memeluknya sambil menangis.
Sebelum vonis diumumkan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Fandi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan pelanggaran yang sangat serius. Ini mengarah pada keputusan hakim untuk memberikan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan asal yang mengusulkan hukuman mati.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi
Latar Belakang Fandi Ramadhan
Fandi Ramadhan merupakan anak sulung dari enam bersaudara dan berasal dari keluarga sederhana. Ayahnya, seorang nelayan, berjuang keras untuk membiayai pendidikan Fandi hingga jenjang perguruan tinggi.
Ia berhasil menyelesaikan pendidikan di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh pada tahun 2022. Lamanya perjuangan untuk menyelesaikan studi tidak lepas dari berbagai kesulitan, termasuk berjualan nasi goreng untuk memenuhi kebutuhan hidup di asrama.
Kejadian Penangkapan dan Penyelundupan Narkotika
Insiden penyelundupan tersebut terjadi pada 14 Mei 2025 saat Fandi terlibat dalam pemuatan barang di tengah laut menuju Phuket, Thailand. Dalam proses tersebut, Fandi tidak diberi tahu mengenai isi muatan dalam kardus yang dimuatnya.
Ia menjelaskan, "Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya." Ketidakpastian mengenai perintah kerja dari kapten kapal membuatnya tidak memiliki pilihan selain mengikuti instruksi yang ada.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: