Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri intensif dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia dengan fokus pada pengendalian aliran dana kejahatan ini.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Upaya ini mencakup pemintaan kepada institusi perbankan agar memperketat prosedur pembukaan rekening serta meningkatkan deteksi terhadap transaksi yang mencurigakan.
Permintaan Perbankan untuk Peningkatan Pengawasan
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menegaskan pentingnya peran perbankan dalam memerangi judi online. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, beliau menyerukan kepada pihak perbankan untuk memperketat prosedur pembukaan rekening.
Beliau menjelaskan bahwa penerapan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering harus dilakukan secara menyeluruh. "Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh," ungkapnya.
Himawan juga memberi penekanan bahwa tidak ada lagi rekening perbankan yang diperbolehkan digunakan untuk aktivitas perjudian. Sistem deteksi dini atau early warning system di sektor perbankan diakui sebagai alat penting untuk menutup ruang gerak pelaku perjudian.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Kesepakatan Baru dengan Perbankan
Untuk mempercepat penyidikan terkait kasus judi online, Bareskrim Polri telah mengembangkan kesepakatan baru dengan institusi perbankan. Dengan adanya kesepakatan ini, pemeriksaan rekening pelaku kini akan dilakukan di satu lokasi, yaitu kantor pusat perbankan.
"Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat," jelas Himawan.
Peningkatan efisiensi ini diharapkan dapat mengatasi kendala birokrasi yang sering menghambat proses pemeriksaan, sekaligus menunjukkan sinergitas yang baik antara Bareskrim dan sektor perbankan dalam penanganan kasus perjudian.
Langkah Proaktif dalam Penanganan Kasus
Sebagai bagian dari langkah strategis, Bareskrim Polri baru-baru ini menyerahkan uang senilai Rp 58,1 miliar yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang dari judi online untuk dieksekusi jaksa. Penyerahan ini merupakan hasil dari laporan analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," lanjut Himawan.
Himawan menekankan bahwa keberhasilan dalam eksekusi aset tersebut adalah wujud nyata sinergitas antar kementerian dan lembaga, serta menegaskan komitmen polisi untuk menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: