Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, menyatakan keheranannya atas laporan dugaan pemotongan bonus atlet panjat tebing oleh mantan pelatih, Hendra Basir.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Yenny menegaskan bahwa hingga saat ini, FPTI belum menerima laporan resmi dari para atlet terkait isu yang berkembang tersebut.
Dugaan Pemotongan Bonus yang Mengejutkan
Yenny Wahid merasa kaget dengan informasi pemotongan bonus yang mencapai 50 persen. 'Saya kaget sekali. Dan itu juga dilakukan oleh terduga pelaku [kekerasan dan pelecehan seksual].'
Meskipun demikian, ia mengaku belum menerima pengaduan resmi mengenai masalah tersebut. 'Saya hanya mendengar ya, sorry saya sih enggak bisa ini ya, saya hanya mendengar dari apa namanya percakapan-percakapan informal,' imbuhnya.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan pemotongan bonus mungkin melibatkan kesepakatan internal antara atlet dan pelatih. 'Dalihnya ini sudah kesepakatan. Ya, antara mereka sendiri. Dalihnya begitu. Jadi, ini di luar kami. Saya enggak tahu sama sekali,' tuturnya.
Proses Penanganan Kasus dan Fokus FPTI
Yenny mengindikasikan bahwa FPTI akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan pemotongan bonus, bersamaan dengan penyelidikan praktik kekerasan dan pelecehan seksual. 'Kita masih fokus pada proses pelecehan seksualnya,' jelasnya.
Ia menambahkan bahwa belum ada kepastian mengenai kapan pemotongan bonus ini terjadi, entah pada SEA Games 2025 atau Olimpiade 2024. 'Itu, SEA Games atau apa saya enggak tahu. Ini belum ada laporan resmi, jadi saya enggak bisa ngomong secara pasti gitu loh,' ungkapnya.
Yenny menekankan komitmennya untuk membenahi dunia panjat tebing di Indonesia, termasuk penanganan isu pemotongan bonus yang berpotensi merugikan atlet. Hal ini menunjukkan upaya FPTI untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: