Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 16:21 WIB

Kementerian Pertanian Jelaskan Kebijakan Pembatasan Impor Unggas oleh Arab Saudi

Author

Kementerian Pertanian Jelaskan Kebijakan Pembatasan Impor Unggas oleh Arab Saudi

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan klarifikasi mengenai kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (SFDA). Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah hati-hati yang umum dalam perdagangan internasional produk peternakan.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran

Meskipun Indonesia masih dikenakan pembatasan, Kementan menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang sudah ada sejak lama.

Kebijakan Pembatasan Impor Unggas

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan bahwa kebijakan pembatasan ini bermula sejak wabah avian influenza pada pertengahan 2000-an. Agung menegaskan bahwa langkah pembatasan dilakukan berdasarkan perkembangan penyakit global yang perlu diwaspadai.

Agung menyatakan, "Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional," dan menekankan pentingnya biosekuriti dalam menjaga kesehatan hewan. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional.

Ia menjelaskan bahwa status Indonesia dalam daftar pembatasan tidak mencerminkan kondisi kesehatan hewan nasional secara keseluruhan. "Posisi kami merupakan bagian dari proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi," jelasnya.

Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji

Dampak Terhadap Industri Unggas Nasional

Kementan meyakini bahwa dampak kebijakan pembatasan ini terhadap industri unggas nasional masih tergolong minimal. Agung menyampaikan bahwa ekspor produk unggas ke Arab Saudi relatif kecil, sementara pasar domestik tetap menjadi penopang utama.

Dengan kapasitas produksi unggas yang melebihi kebutuhan domestik, Indonesia memiliki potensi untuk mengeksplorasi ekspor lebih lanjut. "Indonesia merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor," tambah Agung.

Kementan juga aktif dalam diplomasi veteriner untuk membuka akses pasar yang lebih luas. "Pendekatan kami tidak hanya fokus pada pembukaan pasar, tetapi juga memastikan produk peternakan Indonesia menghadirkan standar yang diakui dunia," katanya.

Proses Akses Pasar untuk Produk Olahan Unggas

Makmun, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan, menjelaskan bahwa akses pasar untuk produk unggas segar ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi. Produk seperti karkas dan telur belum memperoleh persetujuan akses pasar.

Namun, terdapat kemajuan dalam ekspor produk olahan unggas yang telah memenuhi persyaratan sanitari. "Produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan untuk membunuh virus HPAI dibolehkan untuk diekspor," ungkapnya.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia berhasil mengekspor produk olahan daging ayam ke Arab Saudi senilai USD 294.654. Untuk tahun 2025, izin ekspor untuk produk unggas yang telah disterilkan juga telah diperoleh untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU