Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Riau, ketika seorang mahasiswi berusia 23 tahun diserang menjelang sidang skripsi.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Kejadian yang berlangsung pada pukul 08.30 WIB ini menyisakan luka serius pada korban akibat serangan tiba-tiba dari seorang pria yang merupakan teman dekatnya.
Kronologi Kejadian
Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Riau, memberikan keterangan bahwa peristiwa penyerangan terjadi secara mendadak dan tidak terduga.
Korban, yang berinisial F, saat itu tengah bersiap untuk melaksanakan sidang di ruang Fakultas Hukum Syariah ketika pelaku tanpa peringatan menghampiri dan menyerangnya.
Serangan dilakukan dengan cara membabi buta, mengakibatkan korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala dan lengan.
Situasi yang sebelumnya tenang seketika berubah menjadi mencekam, menarik perhatian mahasiswa lainnya yang berada di lokasi.
Tindakan Cepat Pihak Kampus
Setelah serangan, mahasiswa dan pihak keamanan kampus segera bertindak cepat dalam menghadapi situasi tersebut.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Mereka berhasil mengamankan pelaku segera setelah kejadian, yang memungkinkan tim medis untuk menyelamatkan korban dengan cepat.
Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kombes Pandra menyatakan bahwa kesigapan tim di lokasi adalah faktor kunci dalam mencegah situasi menjadi lebih buruk.
Proses Hukum Pelaku
Pelaku, yang diketahui berinisial R dan berusia 21 tahun, telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan pelaku diduga didorong oleh rasa dendam dan sakit hati terhadap korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Proses hukum selanjutnya sedang dilaksanakan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: