Hafiz Mahendra, sopir mobil Toyota Calya hitam yang viral karena aksi melawan arus di Jakarta, kini resmi menjadi tersangka. Status hukumnya berubah dari pelanggar lalu lintas menjadi tersangka akibat insiden tersebut.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Hafiz terjerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Latar Belakang dan Perubahan Status Hukum
Hafiz Mahendra, yang berusia 24 tahun, mengemudikan mobil dengan cara berbahaya di tengah kemacetan Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan perubahan status hukum Hafiz yang kini berhadapan dengan konsekuesi lebih serius.
Dalam pernyataannya, Komarudin mengungkapkan, 'Pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan.' Hal ini mencerminkan dampak besar dari tindakan ugal-ugalan saat berkendara yang dapat berakibat fatal.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Aspek Hukum Terkait Pelanggaran
Hafiz kini terancam dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 dari Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur konsekuensi bagi pengemudi yang mengancam keselamatan pengguna jalan. Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa pelanggaran dalam berkendara tidak hanya membahayakan individu, tetapi juga orang lain yang berada di sekitar.
Pihak kepolisian juga menemukan barang bukti yang meragukan, termasuk empat pasang pelat nomor berbeda dan dua senjata tajam di dalam kendaraan. Komarudin melanjutkan, 'Temuan-temuan yang lain itu masih menunggu dari hasil Reskrim Jakarta Pusat.'
Kronologi Peristiwa dan Reaksi Publik
Kronologi peristiwa dimulai pada tanggal 25 Februari 2026, saat Hafiz melawan arus di jalan raya dari arah Senen menuju Pasar Baru. Kombes Pol Komarudin menjelaskan, 'Petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari.'
Ketika Hafiz melawan arus dengan kecepatan tinggi, perilakunya sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Petugas lalu lintas berusaha menghentikan kendaraan tersebut di ruas Jalan Gunung Sahari yang satu arah.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: